e-Form Versi Baru!! Apa Bedanya?

Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan format baru dalam pelaporan pajak lewat e-Form. Dalam e-Form versi lama, Wajib Pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT Elektronik yang akan dilaporkan sesuai kondisi Wajib Pajak. Namun, untuk membuka formulir tersebut Wajib Pajak perlu mengunduh IBM Viewer dari laman e-Filing karena aplikasi viewer tersebut tidak tersedia pada semua komputer. Simak infografis berikut untuk mengetahui perbedaan antara format e-Form versi lama dengan e-Form versi terbaru.

1
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait