Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan format baru dalam pelaporan pajak lewat e-Form. Dalam e-Form versi lama, Wajib Pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT Elektronik yang akan dilaporkan sesuai kondisi Wajib Pajak. Namun, untuk membuka formulir tersebut Wajib Pajak perlu mengunduh IBM Viewer dari laman e-Filing karena aplikasi viewer tersebut tidak tersedia pada semua komputer. Simak infografis berikut untuk mengetahui perbedaan antara format e-Form versi lama dengan e-Form versi terbaru.
e-Form Versi Baru!! Apa Bedanya?
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: e-Form, SPT Tahunan
Artikel Terkait
DJP Terima Lebih Dari 1 Juta SPT Tahunan PPh Badan
Redaksi Ortax
8 May 2024
Bagaimana Format Daftar Nominatif Biaya Natura Kenikmatan?
Redaksi Ortax
10 April 2024
Libur Lebaran, DJP Ingatkan Kembali Tanggal Kewajiban Setor Lapor
Redaksi Ortax
7 April 2024
12,7 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan
Redaksi Ortax
2 April 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA